Ciri-Ciri
Profesionalisme
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh
ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Keinginan untuk
selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi
akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah
ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang
memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu
perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai
rujukan.
2.
Meningkatkan dan
memelihara image profession.
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh
besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion
melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui
berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa,
sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.
Keinginan untuk
sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan
dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar kualiti
dan cita-cita dalam profession.
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
Kode etik Profesionalisme
1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi
tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu
mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang
berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan
yang panjang, ekslusif dan berat;
3. Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas
moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik
yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995]
ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang
distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik
profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai
akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a.
Pelanggaran terhadap
perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya
dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan
pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang
berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap
melanggar kode etik profesi;
b.
Pelanggaran terhadap
perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian
yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun
kriteria profesional.
Kode etik Seorang Insinyur
Etik atau
etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama
sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran
terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak
mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode
etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer.
Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti
organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan
sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di
dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
Organisasi engineer
di Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada
tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan
Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh
ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki
kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma
Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”
adalah,
PERTAMA,
PRINSIP-PRINSIP DASAR
|
KEDUA, TUJUH TUNTUTAN
SIKAP
|
APLIKASI KODE ETIK
ENGINEER DI INDONESIA
Insinyur yang
berdomisili di Indonesia secara tidak langsung sudah berada di bawah naungan
PII, sehingga harus turut serta menjalankan Kode Etik Insinyur Indonesia.
Aplikasi Kode Etik Insinyur Indonesia dapat dilihat pada perusahaan-perusahaan
yang bergerak di bidang engineering dan menggunakan jasa engineer.
Sebagai
individu yang bebas dan mandiri, setiap engineer di Indonesia secara
sadar pasti akan melakukan empat prinsip dasar yang tertuang pada Kode Etik
Insinyur Indonesia. Mengutamakan keluhuran budi merupakan prinsip dasar yang
harus dilakukan hampir di seluruh organisasi profesi. Insinyur harus dapat
menjadi problem solver atas kasus-kasus yang terjadi disekitarnya,
khususnya yang berhubungan dengan bidang keilmuannya, hal ini tertuang pada
poin dua dan tiga pada prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur Indonesia.
Sebagai
manusia pembelajar, setiap insinyur pasti memiliki keinginan untuk selalu
berkembang dan mempelajari perubahan teknologi dari waktu ke waktu, hal ini
tertuang pada poin terakhir dari prinsip-prinsip dasar Kode Etik Insinyur
Indonesia. Pengaplikasian Kode Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan yang
bergerak di bidang engineering dapat dilihat pada contoh kasus berikut
ini.
Chevron adalah
sebuah perusahaan asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan
minyak. Chevron terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai yang
dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian
dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang
bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalah Chevron senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar
lingkungan kerja perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan
perusahaan untuk sedapat mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan
di sekitar lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang
dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka
peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja
perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social
Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu
bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar