Geopolitik
Pengertian Geopolitik
Geopolitik secara
etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi
wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan teia yang berarti urusan
(politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006:
195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan
negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah
atau tempat tinggal suatu bangsa. Menurut Preston E. James, geografi
mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di
permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi
antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu
berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan. Frederich Ratzel mengenalkan
istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut
geographical politic dan disingkat geopolitik.
Dari beberapa pengertian
diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik
adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu
sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna
strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta
sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun,
yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara
geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Unsur utama Geopolitik
-
Konsepsi ruang diperkenalkan Karl
Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan
militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan.
-
Konsepsi frontier (batas imajiner dari
dua negara).
-
Konsepsi politik kekuatan yag terkait
dengan kepentingan nasional.
-
Konsepsi keamanan negars dan bangsa sama
dengan konsep ketahanan nasional.
Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah
Wawasan Nusantara ;
-
Wawasan Nusantara tidak mengandung
unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
-
Cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan
UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan
bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam
mencapai tujuan nasional.
-
Wawasan nusantara juga sering dimaknai
sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir
dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses
psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA (aspek alamiah/tri-gatra
; letak geografis negara, kekayaan alam, keadaan dan kemampuan penduduk serta
aspek sosial/panca gatra ; ideologi, politik, ekonomi).
Latar belakang wawasan nusantara
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya
berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945
(Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan
perjuangan nasional. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh Geopol. Geopol
adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis.
Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan, kekuatan yang mengangkat paham atau
mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga
persatuan dan kesatuan. Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai
konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub atau tercantum dalam
dasar-dasar sebagai berikut ini :
-
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal
22 Maret 1973
-
TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22
Maret 1978 tentang GBHN
-
TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12
Maret 1983
Selain itu, salah satu
persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah
kedaulatan, selain rakyat dan pemerintahan. Konsep dasar wilayah negara
kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Deklarasi tersebut memiliki nilai yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia,
karena Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari
beberapa pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu
terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan
dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu
pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Disamping
itu, Indonesia telah melahirkan suatu konsep-konsep
Wawasan Nusantara yang
menyatukan suatu wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah,
akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah
kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada negara yang secara
eksplisit mempunyai cara bagaimana memandang tanah airnya beserta
lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai
contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the
waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga
lautnya.
Unsur-unsur dasar
wawasan nusantara ialah: wadah (Contour), isi (Content), dan tata laku
(Conduct). Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha
untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang antara lain :
-
Satu kesatuan wilayah
-
Satu kesatuan bangsa
-
Satu kesatuan budaya
-
Satu kesatuan ekonomi
-
Satu kesatuan hankam
Aspek Nusantara
-
Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena
yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
-
Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing
memiliki adat
istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda,
sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
-
Aspek Kesejarahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang
sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Wawasan nusantara
adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara
Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wawasan nusantara akan
terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa
harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan
dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wawasan
nusantara. Hakekat wawasan nusantara adalah suatu keutuhan nusantara atau
nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam ruang lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Asas wawasan nusantara
adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, diciptakan dan
dipelihara sebaik mungkin agar terwujud demi setianya unsur pembentukan bangsa
Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara antara lain:
kepentingan (tujuan yang sama), keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama,
kesetiaan terhadap kesepakatan.
Dengan demikian, maka wawasan nusantara
sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid disaat sekarang
maupun masa depan.
Fungsi wawasan nusantara:
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik
Indonesia adalah:
-
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1
Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang
nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh.
Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo,
Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
-
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal
berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
-
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957
merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
isinya:
a. Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
b. Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. zona Ekonomi Ekslusif
(ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan wawasan nusantara
terdiri dari dua, yaitu :
1.
Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah
menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar