Pengertian HAM
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik.
Tokoh Ham di Indonesia
Salah
satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat
udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Berikut ini akan di uraikan beberapa
Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita. Aturan
tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a
sampai 28j. Dalam Pelaku pelanggaranpun Hukuman Mati Kontroversi hukuman mati
sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia.
Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro
hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa.
Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan
dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Pasal Tentang HAM di UUD 1945
Seyogianya
kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam
konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia
yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan
eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right
to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini
adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
POLIGAMI Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang
sah.Di indonesia Poligami masih menjadi Pro dan kontra di negeri kita.beberapa
kalangan merasa hal tersebut adalah hak asasi setiap manusia. Menteri Agama M.
Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang
tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945.
Pasal
ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang
yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga.
Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi
manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru. Berpoligami dalam
pandangan agama islam memang boleh-boleh saja.Namun tidak lazim jika menyebut
Poligami sebagai ibadah.Poligami memang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad
SAW.Tapi itu sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh
suaminya dalam peperangan bukan nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata.
PILKADA Seyogyanya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan darah
segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan berfungsinya
organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah
penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi
manusia (HAM). Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang terbuka
demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat
kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas. Lagi pula,
bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan
kepala daerah menarik minat banyak kandidat,sementara kebanyakan dari mereka
tidak memiliki integritas moral dan kapabilitas keahlian memadai.
Karena
itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau
terpaksa,digunakan dalam meraup preferensi politik publik. Di sinilah
pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya,apresiasi terhadap HAM merupakan
elemen penting yang harus ada di dalam sistem politik demokrasi. Menurut
ilmuwan politik G Bingham Powel (1982),salah satu kriteria prasyarat
terciptanya demokrasi dalam dimensi empirik adalah ’’citizens and leaders enjoy
basic freedom of speech,press, assembly and organization”. Karena itu, dalam
rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi
–jika tidak mungkin menghilangkan - pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan
pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan.
Contoh Pelanggaran HAM
EMAIL
BERUJUNG BUI Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan
termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di
RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban
mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada
sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ”
dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya
hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa
dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan
Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik
dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini. BUAH KAKAO Kasus nenek
Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3
bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis
Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka
cuma menjalankan hukum secara positifistik. Ironi hukum di Indonesia ini
berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun
Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada
2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam
kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah
kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk
disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu
tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor
itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah
mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak
boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu
kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus
berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus
pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Tragedi trisakti Tragedi Trisakti
adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat
demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan
empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan
lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto,
Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Penggusuran Rumah Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun.
Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan
yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan
penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal itu terungkap dalam
diskusi yang digelar oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Jl Pancawarga IV,
Kalimalang, Jakarta, Rabu (4/10/2006). Pembebasan Adelin Lis Pembebasan Adelin
Lis yang merupakan tersangka kasus pembalakan liar yang banyak terjadi di
Indonesia lembaga permasyarakartan tempat dia ditahan pada beberapa waktu yang
lalu merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM di negeri kita. Menteri Hukum
dan HAM menegaskan, “ Bahwa bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan
tersebut beberapa waktu yang lalu tlah di atur oleh petugas lembaga permasyarakatan
yang bekerja di tempat Adelin Lis di tahan. Berikut adalah penuturan dari
petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “
saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat
mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah
aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering
digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga
lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini
tlah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis HAM
adalah, “Mengapa aparat keamanan yang berada dilembaga pemasyarakatan tempat
Adelin Lis ditahan mudah sekali terbujuk oleh sebuah kenikmatan dunia sesaat
yang dijanjikan oleh Adelin Lis? Tidak lama setelah Adelin Lis bebas, akhirnya
aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin Lis.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar